a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Kesehatan diperlukan pegawai negeri yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik (good governance);
b. bahwa untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan kode etik bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.