a. bahwa kejadian yang dapat menimbulkan krisis kesehatan harus segera ditangani untuk memberikan pertolongan dan perlindungan kepada masyarakat sehingga derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya dapat terwujud dan terpelihara secara efektif dan terorganisir;
b. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 145/MENKES/SK/I/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan penanggulangan krisis kesehatan secara cepat, tepat, menyeluruh, dan terkoordinasi dalam rangka pembangunan kesehatan untuk mewujudkan tujuan nasional, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1389 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.