a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terpencil, sangat terpencil, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak diminati, diperlukan ketersediaan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia;
b. bahwa pemenuhan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia di masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan terpencil, sangat terpencil, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak diminati, akan berbeda satu sama lain sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.