a. bahwa dalam rangka pengembangan sumber daya manusia kesehatan perlu meningkatkan kemampuan serta profesionalisme pegawai negeri sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar;
b. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1053/Menkes/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar Dalam Negeri dan Luar Negeri Di Lingkungan Departemen Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 541/Menkes/Per/VI/2008 tentang Program Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.00.SJ.SK.H.1125 tahun 2005 tentang Penetapan Tunjangan Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Kesehatan untuk Pendidikan Gelar/Non Gelar Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1000 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.