a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di seluruh wilayah Indonesia diperlukan percepatan ketersediaan dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
b. bahwa salah satu upaya percepatan ketersediaan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dilakukan melalui program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang pembiayaannya ditanggung Pemerintah dalam bentuk bantuan pendidikan;
c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 535/Menkes/Per/VI/2008 tentang Program Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialistik, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 538/Menkes/SK/VI/2008 tentang Komponen dan Tata Cara Pemberian Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1019 2 Spesialis, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 539/Menkes/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Program Pemberian Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialistik sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.