a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu, cakupan pelayanan rujukan laboratorium kesehatan regional, dan dengan telah ditetapkannya Balai Besar Laboratorium Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 558/Menkes/Per/VII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2352/Menkes/Per/XI/2011 sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menyempurnakan dan menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1018 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.