a. bahwa dalam rangka menciptakan dan sinkronisasi yang lebih baik serta meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu mengatur kembali tata cara penyusunan peraturan perundang- undangan di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 96/Menkes/SK/IV/1976 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang- undangan sudah tidak memadai lagi dan tidak sesuai dengan perkembangan penyusunan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1149 2 Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.