a. bahwa dalam rangka pemberian izin dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.