a. bahwa dalam rangka menjamin hak pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan bantuan medis, intervensi psikososial dan informasi yang diperlukan untuk meminimalisasi risiko yang dihadapinya, maka pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang dalam proses atau yang telah diputus pengadilan dapat ditempatkan dalam fasilitas rehabilitasi medis;
b. bahwa untuk memberikan pedoman kepada fasilitas rehabilitasi medis dalam pelaksanaan rehabilitasi medis pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang dalam proses atau yang telah diputus pengadilan perlu disusun petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunujuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1156 2 Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaaan Narkotika Yang Dalam Proses Atau Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.