a. bahwa pelayanan kesehatan di Badan Layanan Umum Balai Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan telah berkembang dengan pesat sehingga perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai melalui pengaturan pola tarif;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya menetapkan pola tarif layanan pada Badan Layanan Umum berdasarkan usul tarif layanan dari Menteri teknis terkait;
c. bahwa untuk menyusun tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Badan Layanan Umum Balai Kesehatan mengacu pada pengaturan pola tarif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Balai Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.917 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.