a. bahwa pengembangan kualitas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat dilakukan dengan meningkatkan kompetensinya yang salah satunya melalui izin belajar bagi pegawai yang dapat diselenggarakan melalui pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.