a. bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan di embarkasi, debarkasi, dan rumah sakit rujukan haji selama dan setelah masa operasional haji lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407/MENKES/SK/XII/2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407/MENKES/SK/XII/2011 Tentang Pelayanan Kesehatan Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.