a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya masyarakat miskin, telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan lapangan sehingga perlu dilakukan perubahan agar penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat dapat berjalan dengan efektif dan efesien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1029 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.