a. bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit dan Balai Besar Kesehatan menjadi instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu dipersiapkan perencanaan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan layanan Umum, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan pedoman penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.99 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.