a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012, tukang gigi dinyatakan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran apabila mendapatkan izin dari Pemerintah; b. dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat perlu pembinaan, pengawasan, dan perizinan, terhadap pekerjaan tukang gigi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.