a. bahwa satuan karya pramuka bakti husada sebagai wadah kegiatan pramuka mempunyai peran besar dan potensial dalam mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan untuk penerapan pola hidup sehat di masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan satuan karya pramuka bakti husada agar bersinergi dengan program pemerintah di bidang kesehatan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan satuan karya pramuka bakti husada oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada; www.peraturan.go.id 2019, No.1220 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.