a. bahwa pengaturan penilaian kinerja pegawai dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandung telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dalam rangka penghitungan kinerja dan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung secara berkeadilan dan terukur dalam pencapaian target kinerja secara individu maupun secara institusional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.