a. bahwa tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan dengan cara menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, yang salah satunya didukung oleh pasar keuangan yang berintegritas dan efisien;
b. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang berintegritas dan efisien, tertib, teratur, serta transparan diperlukan lembaga central counterparty yang menyelenggarakan kliring dan novasi atas transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar yang dilakukan secara over-the-counter;
c. bahwa untuk mewujudkan terbentuknya lembaga central counterparty yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang efektif sehingga dapat mengurangi risiko sistemik di pasar www.peraturan.go.id 2019, No.159 -2- keuangan, diperlukan peran Bank Indonesia dalam pengaturan, perizinan, dan pengawasan lembaga central counterparty;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over- the-Counter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.