a. bahwa penyelenggaraan laboratorium kesehatan di Indonesia diselenggarakan oleh berbagai jenis laboratorium dan pada berbagai jenjang upaya pelayanan kesehatan, yang diantaranya diselenggarakan oleh Laboratorium Puskesmas;
b. bahwa agar mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang tepat, akurat, dan profesional, Laboratorium Puskesmas harus meningkatkan mutu pelayanan serta dapat menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.