bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rahasia Kedokteran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.