a. bahwa terjadinya perubahan iklim telah menurunkan kualitas lingkungan hidup dan merupakan faktor risiko kesehatan yang perlu diidentifikasi dan dikelola sehingga tidak menimbulkan masalah kesehatan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.