a. bahwa masyarakat perlu dilindungi kesehatannya terhadap produksi dan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan;
b. bahwa kandungan melamin dalam jumlah tertentu pada pangan dapat membahayakan kesehatan manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.