a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan bagi pejabat, pegawai, dan masyarakat perlu dibentuk Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.