a. bahwa dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja Kementerian Kesehatan serta tercapainya tertib administrasi dalam penyusutan arsip, telah diatur Jadwal Retensi Arsip Kementerian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1209/Menkes/SK/IX/2002 tentang Jadwal Retensi Arsip Departemen Kesehatan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan fungsi organisasi yang berdampak pada arsip yang tercipta, Jadwal Retensi Arsip Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Kesehatan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.691 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.