a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/II/2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan;
b. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1572A/Menkes/SK/XII/2002 tentang Tarif Pelayanan Jantung Bagi Peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia di Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan tarif pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/II/2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero); www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.693 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.