a. bahwa untuk menjamin kualitas bubuk tabur gizi, perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2409/Menkes/Per/XII/2011 tentang Standar Bubuk Tabur Gizi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2409/Menkes/Per/XII/2011 tentang Standar Bubuk Tabur Gizi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.