a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin telah diselenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa untuk memperjelas mekanisme penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar pada program Jaminan Kesehatan Masyarakat, diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan;
c. bahwa Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1097/Menkes/PER/VI/2011 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan operasional dan mekanisme penyaluran bantuan sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan Masyarakat; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.497 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.