a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.07/2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2012 dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.