a. bahwa untuk pemerataan akses dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diperlukan dukungan dana transfer ke daerah berupa bantuan operasional kesehatan melalui dana alokasi khusus nonfisik; b. bahwa agar pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu disusun petunjuk teknis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.