a. bahwa dengan ditetapkannya Politeknik Kesehatan menjadi instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu dipersiapkan perencanaan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.