a. bahwa pelayanan kesehatan di Badan Layanan Umum Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah berkembang dengan pesat sehingga perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai melalui pengaturan pola tarif;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan menetapkan besaran tarif layanan pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit berdasarkan usul tarif layanan dari Menteri Kesehatan;
c. bahwa pengaturan Pola Tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1165/Menkes/SK/X/2007 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.266 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.