a. bahwa berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, mengamanatkan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan kinerja penyuluh, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar penyuluhan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan penyuluhan kehutanan diperlukan sarana prasarana berupa Unit Percontohan Penyuluhan Kehutanan;
c. bahwa Unit Percontohan Penyuluhan Kehutanan merupakan sarana dan prasarana pembelajaran masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kehutanan sehingga perlu mendapat dukungan multi pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pembangunan Unit Percontohan Penyuluhan Kehutanan; 2014, No.903 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.