mengubah KEPMEN 1/2024
a. bahwa untuk pengelolaan ekosistem hutan secara komprehensif, terintegrasi, dan efektif dalam peningkatan kualitas tata kelola kehutanan, perlu dibentuk Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan di Lingkungan Kementerian Kehutanan; b. bahwa pembentukan Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan di Lingkungan Kementerian Kehutanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.