mengubah KEPMEN 1/2024
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan 3 (tiga) juta rumah yang terbagi dalam wilayah perdesaan, perkotaan, dan pesisir dan pemerataan penanganan perumahan kumuh, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.