mengubah KEPMEN 1/2024
a. bahwa untuk mempertajam tugas dan fungsi serta menyelaraskan struktur organisasi dengan prioritas strategis nasional, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.