mengubah KEPMEN 1/2024
a. bahwa dengan bertambahnya beban serta tanggung jawab terhadap pengawasan dan pelayanan di bidang transportasi pada sejumlah jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024 tentang tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.