a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 122 dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan perlu diatur jaringan dan rute penerbangan sebagai dasar rencana pengembangan jaringan pelayanan angkutan udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jaringan dan Rute Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.