bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 12 ayat (6), dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.