a. bahwa dalam rangka memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar, perlu membentuk Statuta Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Statuta Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.