a. bahwa dengan adanya perubahan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1978 dan Amandemennya, maka ketentuan mengenai Pendidikan dan Pelatihan, Ujian Keahlian, serta Sertifikasi Kepelautan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 Tahun 2008 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.