bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.