bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.