a. bahwa dalam rangka standarisasi dokumen pengadaan serta rancangan kontrak untuk pekerjaan konstruksi, perlu adanya standar dokumen pengadaan untuk pekerjaan konstruksi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan hal tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.