a. bahwa untuk memenuhi amanat Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, telah ditetapkan Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2011;
b. bahwa kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dinilai tidak mampu lagi menampung pertumbangan arus barang, sehingga akan menimbulkan kongesti yang dapat menyebabkan gangguan terhadap perekonomian nasional akibat terhambatnya kelancaran arus barang;
c. bahwa untuk mencegah terhambatnya kelancaran arus barang sebagaimana dimaksud dalah huruf b di atas, pembangunan Terminal Kalibaru yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pelabuhan Tanjung Priok dinilai mendesak untuk dilaksanakan;
d. bahwa Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2011 belum menampung rencana pembangunan Terminal Kalibaru sehingga www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.633 2 perlu dilakukan penyusunan kembali Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.