a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan dalam rangka memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik Pelayaran Surabaya, perlu membentuk Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.