a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan kesinambungan pelayanan angkutan udara perintis serta kondisi perkembangan sosial di masyarakat, perlu meninjau kembali tarif angkutan udara perintis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.