a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan pengukuran kinerja dan produktivitas kerja serta penerapan asas keadilan dan proporsionalitas, maka diberikan tunjangan kinerja bagi Pegawai di LingkunganKementerian Perhubungan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kesamaan persepsi dalam penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.