a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penyusutan arsip secara berkala di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.