a. bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal8 ayat (1) Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu mengatur kembali Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I DiLingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa selain hal tersebutpada huruf a, dalam rangka kelancaran pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perhubungan perlu mengatur pula Penyusunan Keputusan,Instruksi,Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungantentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1151 2 Tata Cara Tetap PelaksanaanPenyusunanPeraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.