a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan akan tersedianya sumber daya manusia penerbang yang memiliki kompetensi sesuai dengan perkembangan teknologi dan memenuhi standar internasional, maka diperlukan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbang yang kompeten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Organsiasi dan Tata Kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.